PEMBERDAYAAN EKONOMI PEREMPUAN

PEMBERDAYAAN EKONOMI PEREMPUAN
(Studi Analisis Tentang Pengangguran Dan Kemiskinan Pasca Erupsi Merapi di Kabupaten Sleman).

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Hampir eman belas bulan yang lalu di Yogyakarta terjadi peristiwa letusan gunung Merapi yang maha dahsyat dan mengakibatkan 275-an orang tewas berdasarkan catatan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) tertanggal 18 November 2010. Kabupaten  Sleman merupakan wilayah terbesar jadi korban letusan gunung Merapi, dari 199 yang meninggal dunia 170 meninggal karena luka bakar. Tidak sedikit penduduk yang telah kehilangan pekerjaan sebagai sumber hidup utama dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya sebagai khalifah di muka bumi.
Ada beberapa persoalan mendasar yang sangat fundamental yang dihadapi oleh masyarakat pengangguran adalah pertama secara spikologi atau kejiwaan hidup dirasa kurang semangat, karena seseorang yang tidak memiliki motivasi dalam hidup dia tidak akan dapat menyelesaikan masalah dengan baik hal ini menimbulkan tidak adanya rasa percaya diri yang menyebabkan orang tidak punya keberanian dalam mensikapi hidup. Kondisi ini tidak terpuji menurut sudut pandang agama, karena manusia semacam ini memiliki mental yang lemah dan akan mudah terombang-ambing oleh arus kehidupan yang keras.
Di samping itu Allah tidak menyukai bahkan memberikan sanksi doa bagi umat yang meninggalkan hak warisnya dalam keadaan lemah, baik secara fisik, mental maupun spiritual.
Kelumpuhan mental ini sangat dirasakan keberadaannya pada bangsa Indonesia secara menyeluruh akibat telah terjajahnya negara kita berpuluh-puluh abad oleh penjajah yang memang disengaja untuk melumpuhkan mental bangsa ini dengan gelar kaum Irlander. Suka tidak suka kenyataan ini memang sudah menjadi akar budaya disebagian orang-orang yang tidak mampu dan tidak sanggup mengatasi rasa rendah diri yang sudah berurat akar pada budaya bangsa, sebagai contoh disebagian generasi muda lebih bangga melakukan atau meneladani praktek-praktek sekuler yang dilakukan kaum kafir, contoh gaya hidup miras, dan narkoba. Selain itu tidak kalah juga dikalangan ibu-ibu yang mengikuti pola hidup konsumtif (shopping), pemborosan, menghabiskan waktunya untuk kumpul  PKK. Di dalam sebuah hadits disebutkan kemiskinan mendekati kekufuran.
Akibat dari erupsi Merapi, masyarakat mengalami krisis mental, material dan spiritual. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor di antaranya faktor: Agama, Pendidikan, Material.

B.     RUMUSAN MASALAH
  1. Bagaimana kondisi masyarakat pasca erupsi Merapi di kabupaten Sleman Yogyakarta?
  2. Bagaimana solusi untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan pasca erupsi Merapi di kabupaten Sleman, Yogyakarta?

C.    PEMBATASAN MASALAH
Penelitian ini difokuskan di wilayah kabupaten Sleman, Yogyakarta.

D.    SIGNIFIKANSI PENELITIAN


E.     KAJIAN RISET SEBELUMNYA
 Lathifatul Izzah, PENGELOLAAN RISIKO BENCANA BERKEADILAN GENDER DI LPBI NU: Studi Santri Siaga Bencana (SSB) di Kabupaten Magelang Jawa Tengah
Syadzili ed. (2007) tentang Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat Dalam Perspektif Islam. Di dalam buku ini menjelaskan tentang kerangka penanggulangan bencana yang mengacu pada dalil-dalil normatif (al Qur,an dan hadits) yang ada dalam ajaran agama Islam. Sehingga buku ini lebih cocok untuk kerangka kerja atau bahan untuk berdakwah tentang bencana. Karya lain yakni yang ditulis oleh M. Ishom el Saha (2008) yang berupa kumpulan materi untuk dakwah siaga bencana. Jadi dua karya yang penulis sebutkan diatas tidak mendiskripsikan best practices dari kegiatan di pesantren yang menangani masalah bencana di sekitar lingkungan pesantren. Dan penelitian mengangkat tema yang dekat dengan peneliti adalah penelitian M. Imam Zamroni, “Islam dan Kearifan Lokal dalam penanggulangan Bencana di Jawa, Jurnal Penanggulangan Bencana volume 2 Nomer 1, Juni 2011.




F.     KERANGKA TEORI
Ajaran Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah menyediakan petunjuk bagi semua aspek kehidupan manusia. Merupakan suatu keistimewaan yang khas bagi agama Islam, dimana hal-hal yang memiliki sifat perintah yang tegas harus dipenuhi sementara keleluasaan dalam mengambil kebijaksanaan diperkenankan bagi manusia dalam rangka mengatur dan mengurusi segala urusannya. Perintah-perintah tegas dari Al-Qur’an dan Sunnah, dimana tidak mengenal batasan usia, dikenal dengan nusus. meskipun demikian, Islam memberikan keleluasaan pada pikiran manusia untuk mencarikan pemecahan terhadap berbagai permasalahan dimana Al-Qur’an dan Sunnah tidak menyediakan petunjuk langsung, melalui sebuah proses yang disebut Ijtihad. Bab ini mencoba untuk mengemukakan hal-hal pokok berkaitan dengan kerangka kerja kebijaksanaan pemberantasan kemiskinan dan pencapaian pemerataan pendapatan dan kekayaan yang adil (merata), yang dapat dilihat dan disimpulkan dari ajaran Islam. Penyajian bab ini didasarkan pada pengambilan keputusan secara langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah dan pada berbagai tulisan para ahli hukum Islam (ahli fiqh) terkemuka serta para ulama yang kapasitasnya dalam melakukan ijtihad telah diakui baik.
Pemberdayaan usaha yang produktif
Islam menerima pandangan positif yang interaktif dan dapat diterima mengenai kehidupan di muka bumi dan tidak mengadakan perbedaan antara dimensi sekuler dan spiritual tentang keberadaan manusia. Islam dengan tegas mencela pertapaan dan sangat menghargai setinggi-tingginya kegiatan ekonomi yang sah. Seungguhnya, usaha produktif harus diberdayakan ke arah kewajiban moral, dan hasil dari usaha produktif tersebut dilukiskan ebagai karunia Tuhan. Dengan tidak adanya dikotomi antara egi material dan spiritual dari kehidupan, maka justru menginventariskan pengejaran material yang bersifat spiritual, sehingga dalam pengertian inilah maka penghasilan hidup seseorang yang diperoleh melalui cara yang jujur juga dipandang sebagai bentuk dari peribadatan (ibadah) dalam Islam.
Ada banyak pembahasan dalam literatur para ahli hukum tentang hubungan antara pernyataan takdir yang dapat ditemui dalam beberapa ayat Al-Qur’an dengan ikhtiar keras manusia. Sebuah ayat yang seringkali dikutip dan diperhitungkan secara jelas dalam pembahasan ini adalah Al-Qur’an surat 34:39.
Para ahli hukum mengemukakan bawha ayat-ayat semacam ini dimaksudkan untuk menyampaikan pada manusia tentang kebenaran kemahakuasaan Tuhan dan dengan demikian tidak ada jalan untuk memperlakukan kebenaran ini sebagai bentuk sanksi terhadap perilaku pasif manuia dalam memperoleh penghasilan hidupnya (mencari nafkah hidup). Demikian pula, ayat-ayat yang mengemukakan sifat kekayaan duniawi yang rapuh dan tidak kekal dimaksudkan untuk menghentikan manusia dari kecintaannya pada urusan penumpukan kekayaan semata-mata dan mengabaikan tanggung jawab moralnya sehingga mengurangi ikhtiar manusia yang jujur untuk meningkatkan hasil kesejahteraan materialnya.
Etos kerja Islam dapat dengan mudah dilihat dari berbagai ayat Al-Qur’an dan perkataan Nabi SAW. Manusia diperingatkan bahwa Tuhan telah menciptakan siang dan malam hari saling bergantian sehingga manusia dapat mencari penghidupan di siang hari dan beristirahat di malam hari. Manusia didorong untuk berfaedah bagi dirinya sendiri dari kesempatan yang banyak sekali diberikan untuk berusaha produktif sebagai karunia Tuhan yang tidak terhingga. Nabi SAW bersabda:
Nabi SAW .mendorong semua orang yang bertubuh sehat dan tidak cacat untuk mencari penghasilan hidup dan berhenti meminta bantuan orang-orang lain kecuali bila dalam keadaan putu asa. Demikian beliau memberitahukan pada para pengikutnya:
Nabi SAW  secara berulang kali menekankan bahwa agama dengan sangat tegas tidak menerima secara baik terhadap perilaku orang-orang yang cenderung bergantung pada derma orang lain padahal meraka itu mampu untuk mencari nafkah hidup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan usaha mereka sendiri.

Peraturan tentang praktek praktek Bisnis
Pada hakekatnya Allah telah mengatur segala aspek kehidupan manusia dimuka bumi ini, Islam sebagai sistem sosial yang diturunkan kepada seluruh umat manusia semata-mata untuk menyelesaikan segala permasalahan diberbagai sektor kehidupan.
dan yang dihadapi manusia khususnya dalam bidang perekonomian.

G.    METODE PENELITIAN
Penelitian ini pada dasarnya adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif digunakan untuk menjelaskan potensi ekonomi wilayah penelitian dan faktor-faktor yang memiliki relasi terhadap pencapaian optimalisasi perbankan syari’ah di wilayah Surakarta.
1.      Data Penelitian
Data yang digunakan di dalam penelitian ini dikumpuklkan dan diperoleh dengan cara:
a.       Pencatatan, yaitu dengan mencatat dari laporan-laporan yang mendukung penelitian dari dokumentasi, jurnal, artikel.
b.      Studi Kepustakaan, yaitu metode pengumpulan data dengan  membaca literature yang berhubungan dengan obyek penelitian.
c.       Wawancara dengan teknik in-depth interviews (wawancara mendalam) terhadap informan yang dianggap representative serta observasi langsung
2.      Sampel Penelitian
Sampel penelitian ini adalah pimpinan di bank umum syari’ah dan BPR Syari’ah. Jumlah sampel penelitian ini minimal adalah sebanyak 50% dari total Bank Umum Syari’ah dan BPR Syari’ah di wilayah Surakarta yang memenuhi kriteria sampling.
Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan teknik purposive stratified random sampling. Teknik pengambilan sampel ini digunakan dengan pertimbangan Bank Umum Syari’ah atau BPR Syari’ah yang dijadikan sampel adalah telah beroperasi tiga tahun atau lebih sebelumnya penelitian dilakukan.
3.      Pengukuran Penelitian
Untuk memudahkan penelitian, maka peneliti menguraikan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pencapaian optimalisasi perbankan syari’ah, yaitu:
a.       Faktor yang menjadi hambatan pengelolaan perbankan syari’ah dalam pemberdayaan sektor riil, faktor tersebut dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah kendala yang disebabkan karena faktor dari dalam perbankan syari’ah itu sendiri. Hal ini nampak pada adanya fakta bahwa banyak dijumpai pengurus atau pengelola perbankan syari’ah belum memahami tentang prinsip-prinsip syari’ah dan juga prinsip pengelolaan usaha yang baik dan benar atau dengan kata lain belum terpenuhinya sumber daya insani yang mumpuni di bidang ekonomi syari’ah. Adapun faktor eksternal adalah kendala yang disebabkan oleh faktor dari luar BMT, seperti masih adanya budaya masyarakat yang belum sepenuhnya menerima eksistensi lembaga keuangan syari’ah karena di anggap njilimet dan tidak terprediksi.
b.      Faktor masih rendahnya sumber daya insani yang memahami pengelolaan lembaga keuangan berdasarkan prinsip syari’ah.
c.       Faktor pada prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam melaksanakan kegiataannya, terutama dalam pemberian pembiayaan kepada masyarakat.
d.      Faktor pada prinsip mengenal nasabah (know your customer principle), hal ini lebih menekankan aspek karakter nasabah.
e.       Faktor pada prinsip-prinsip Good Corporate Govermance, yang meliputi :
1)      Transparancy
2)      Accountability
3)      Responsibility
4)      Independency
5)      Fairness
4.      Analisis Data
Studi ini menganalisis data secara berganda yang meliputi analisis diskriptif dan analisis kualitatif. Analisis diskriptif diperlukan guna untukmenjelaskan atau menjawab fenomena sosial dan ekonomi bisa dipakai sebagai dasar atau landasan berpijak dalam rangka membuat atau merumuskan suaatu kebijakan yang berkaitan dengan upaya pencapaian optimalisasi perbankan syari’ah, khususnya di daerah penelitian. Sedangkan metode kualitatif, adalah analisis diperuntukan bagi penyederhanaan atau pengelompokan beberapa indikator yang berkaitan dengan variabel karakteristik pelaku ekonomi.





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEMBERDAYAAN EKONOMI PEREMPUAN"

Posting Komentar