MAKALAH Tujuan, Kegunaan, Manfaat, dan Hukum Dasar Logika


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian logika
Logika ialah  ilmu yang dapat membimbing manusia ke arah berfikir secara benar yang menghasilkan kesimpulan yang benar sehingga ia terhindar dari berfikir secara keliru yang menghasilkan kesimpulan salah.
Seorang filosof dan pemikir super ulang bangsa yunani aristoteles (384-322 SM) yang pertama kali  mengatakan bahwa logika merupakan ilmu, logika merupakan cabang dari ilmu filsafat yang menentukan penghargaan dan penelitian tentang suatu cara berfikir atau mengemukakan alasan-alasan, jika fakta-fakta yang dingunakan dalam cara berfikir itu sebelumnya sudah dinyatakan benar. Logika bukanlah suatu ilmu empirik tetapi ilmu yang bersifat normatif. [1]
B.     Tujuan logika
Tujuan "Logika", dilihat dari karakter yang terkandung dalam logika itu sendiri, ialah "Memelihara, melatih, mengajar, dan mendidik yang bermuatan mengembangkan potensi akal dalam mengkaji objek pikir dengan menggunakan metodologi berpikir". Untuk itu tujuan logika adalah :
1.      dapat memelihara kemampuan dasar akal yang bersifat potensial  dari pengaruh luar (lingkungan) yang memungkinkan potensi akal ke arah kesesatan; untuk itu, metodologi berpikir sebagai produk dan terdapat secara inhern dalam logika turut menjaga dan mengurusnya serta meluruskan potensi akal dalam mengkaji objek pikirnya.
2.      melatih orang untuk  terbiasa berpikir teoritis dan praktis: aplikasi - praktris - mekanistik berlogika.
3.      mengajarkan manusia untuk menuju kemahiran intelektualitas sebagai hasil pengajaran logika tersebut berupa berpikir ilmiah baik bersifat saintifik, logis-filosofis, maupun mistik-sufistik.
4.      Untuk itu orang yang telah memahami logika diharapkan dapat :
a.       Menempatkan persoalan dan menunaikan tugas pada situasi dan kondisi yang tepat dan benar
b.      Membedakan proses dan kesimpulan berpikir yang benar dari yang salah.
5.      Membahas hal-hal tentang suatu persoalan dengan syarat-syarat, dan jika sarat itu dapat di penuhi, maka manusia akan memperoleh apa yang telah di anggap benar, yang bagi masalah lain baru yang belum di akui kebenaranya. Jadi ilmu ini khusus untuk menerangkan jalan-jalan yang benar, dan dengan jalan inilah manusia bisa mencapai kebenaran tanpa memperhikan kedaan-keadaan yang sedang di pikirkanya.[2]
C.     Kegunaan Logika
Adapun kegunaan logika adalah : 
1.      Membantu setiap orang agar dapat berpikir secara rasional, kritis, lurus, tepat, tertib, metodis dan koheren.
2.       Meningkatkan kemampuan berpikir secara abstrak, cermat dan objektif.
3.      Menambah kecerdasan dan meningkatkan kemampuan berpikir secara tajam dan mandiri.
4.      Memaksa dan mendorong orang untuk berpikir sendiri dengan menggunakan asas-asas sistematis
5.      Meningkatkan cinta akan kebenaran dan menghindari kesalahan-kesalahan berpkir, kekeliruan serta kesesatan.
6.      Mampu melakukan analisis terhadap suatu kejadian.
7.      Terhindar dari klenik , gugon-tuhon ( bahasa Jawa )
8.      Apabila sudah mampu berpikir rasional, kritis, lurus, metodis dan analitis sebagaimana tersebut point 1 maka akan meningkatkan citra diri seseorang.[3]

D.    Manfaat Logika
Mempelajari ilmu logika sangat besar manfaatnya, antara lain :
1.      Melatih kesanggupan akal dan menumbuhkan serta mengembangkan dengan pembiasaan membahas metode berfikir.
2.      Menempatkan sesuatu pada tempatnya dan menyelesaikan pekerjaan pada waktunya. Jadi sangat bertentang dengan logika, apabila membebani seseorang dengan sesuatu di luar kesanggupannya dan menunda pekerjaan hari ini ke hari esok.
3.      Membuat seseorang mampu membedakan antara pikiran yang benar dan pikiran yang salah. Ini merupakan manfaat yang paling asasi ilmu logika (mantik), antara urut pikir yang benar oleh karenanya, akan menghasilkan kesimpulan yang benar dan urut pikir yang salah yang dengan sendirinya akan menampilkan kesimpulan yang salah. Al-Ghazali memandang ilmu logika (mantik) sangat berperan membina kebenaran berpikir, orang yang tidak mengerti ilmu logika (mantik), pendapatnya atau kesimpulannya yang di kemukakannya tidak bisa dipercaya. [4]
4.      Dan melatih jiwa manusia agar dapat memperhalus pikirannya.[5]
E.     Hukum Dasar Logika
Ada tiga hukum dasar dalam logika, diantaranya :
1.      Hukum Identitas.
Hukum ini dapat disebutkan dengan berbagai cara seperti: “sesuatu adalah selalu sama dengan atau identik dengan dirinya, dalam Aljabar: A sama dengan A.” Rumusan khusus hukum tersebut tak terlalu penting. Pemikiran esensial dalam hukum tersebut adalah seperti berikut. Dengan mengatakan bahwa sesuatu itu sama dengan dirinya, maka dalam segala kondisi tertentu sesuatu itu tetap sama dan tak berubah. Keberadaannya absolut. Seperti yang dikatakan oleh akhli fisika: ” materi tidak dapat di buat dan dihancurkan.” Materi selalu tetap sebagai materi. Jika sesuatu adalah selalu dan dalam semua kondisi sama atau identik dengan dirinya, maka ia tidak dapat tidak sama atau berbeda dari dirinya. Kesimpulan tersebut secara logis patuh pada hukum identitas: Jika A  selalu sama dengan A, maka ia tidak pernah sama dengan bukan A (Non-A).
2.      Hukum kontradiksi.
Hukum kontradiksi menyatakan bahwa A adalah bukan Non-A. Itu tidak lebih dari sebuah rumusan negatif dari pernyataan posistif, yang dituntun oleh hukum pertama logika formal. Jika A adalah A, maka menurut pemikiran formal, A tidak dapat menjadi Non-A. Jadi hukum kedua dari logika formal, yakni hukum kontradiksi, membentuk tambahan esensial pada hukum pertama. Beberapa contoh: manusia tidak dapat menjadi bukan manusia; demokrasi tidak dapat menjadi tidak demokratik; buruh-upahan tidak dapat menjadi bukan buruh-upahan.
Hukum kontradiksi menunjukkan pemisahan perbedaan antara esensi materi dengan fikiran. Jika A selalu sama dengan dirinya maka ia tidak mungkin berbeda dengan dirinya. Perbedaan dan persamaan menurut dua hukum di atas adalah benar-benar berbeda, sepenuhnya tak berhubungan, dan menunjukkan saling berbedanya antara karakter benda (things) dengan karakter fikiran (thought)
3.      Hukum tiada jalan tengah. (the law of excluded middle).
Menurut hukum tersebut segala sesuatu hanya memiliki salah satu karakteristik tertentu. Jika A sama dengan A, maka ia tidak dapat sama dengan Non-A. A tidak dapat menjadi bagian dari dua kelas yang bertentangan pada waktu yang bersamaan. Dimana pun dua hal yang berlawanan tersebut akan saling bertentangan, keduanya tidak dapat dikatakan benar atau salah. A adalah bukan B; dan B adalah bukan A. Kebenaran dari sebuah pernyataan selalu menunjukkan kesalahan (berdasarkan lawan pertentangannya) dan sebaliknya. Hukum yang ketiga tersebut adalah sebuah kombinasi dari dua hukum pertama dan berkembang secara logis.
Ketiga hukum tersebut mencakup sebagian dasar-dasar logika formal. Alasan-alasan formal berjalan menurut proposisinya. Selama 2.000 tahun aksioma-aksioma yang jelas dalam sistim berfikir Aristoteles telah menguasai cara berfikir manusia, layaknya hukum pertukaran dari nilai yang sama, yang telah membentuk fondasi bagi produksi komoditi masyarakat.
  
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dalam tujuan logika, metode-metode bagaimana mengkonstruksikan argumen kita sendiri dan juga bagaimana menganalisa argumen orang lain, argumen disini bukanlah perdebatan sengit penuh emosi tetapi pada logika argumen yang di maksud adalah pertanyaan-pertanyaan yang di sebut premis yang bertujuan untuk mendukung, menjelaskan, memberi alasan terhadap pernyataan akhir yang di sebut kesimpulan.
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwasannya sudah sangat jelas tujuan, kegunaan, manfaat dan hukum dasar dalam logika. Dan disitu terdapat beberapa point yang sangat jelas. 



[1] Baihaqi, Ilmu Mantik teknik dasar berpikir logika, ( Bandung, Darul Ulum Press. 1996) Hlm. 1
[2] Thaib Thahir, Ilmu Mantiq (Logika), ( Jakarta, PT Bumirestu. 1981) Hlm. 17
[3] http://www.scribd.com/doc/153825833/Kegunaan-logika
[4] Baihaqi, Ilmu Mantik teknik dasar berpikir logika, (Bandung, Darul Ulum Press. 1996) Hlm. 7
[5] Ali Hasan, Ilmu Mantik (Logika), (Jakarta, Pedoman Ilmu.1992) Hlm. 2

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "MAKALAH Tujuan, Kegunaan, Manfaat, dan Hukum Dasar Logika"